Kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang raib dari belakang kios es teler di Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya terungkap. Berbekal rekaman CCTV dan barang bukti sandal, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta motor korban pada Rabu (4 November 2026).
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (2 November 2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah beraktivitas di dalam kios es teler. Motor Honda Scoopy putih-hitam miliknya diparkir di belakang kios, hanya berjarak sekitar dua meter dari korban.
Namun saat dicek, motor tersebut sudah tidak ada. Padahal, kunci kontak motor diketahui masih menancap di stop kontak. Korban sempat menanyakan ke orang-orang di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwoharjo.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan patroli siber dan penelusuran informasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial WGT, warga Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Pada Rabu (4 November 2026), tim gabungan mengamankan WGT di rumah mertuanya di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Saat diamankan, WGT kedapatan menguasai sepeda motor Honda Scoopy yang ciri-cirinya sesuai dengan motor korban.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mertua pelaku dan di rumah pelaku di Tegalsari. Hasilnya, ditemukan pakaian dan sandal yang mirip dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Selain motor korban, polisi juga mengamankan tas berisi kosmetik, kotak tempat nasi, serta satu unit Honda Astrea yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk menuju lokasi kejadian.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono, S.H. menjelaskan CCTV menjadi petunjuk kunci dalam pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang langsung kami tindak lanjuti melalui olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, dan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," ujar Iptu Agus.
Setelah diamankan, WGT beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Purwoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menggelar perkara untuk memastikan status hukum pelaku.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Kami masih mendalami perkara ini dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menancap meskipun kendaraan berada dekat dengan tempat beraktivitas," tambahnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















